Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap empat pengedar narkoba. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita lebih dari 200 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Keempat tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat narkoba yang melibatkan jaringan internasional yang menghubungkan Malaysia, Riau, dan Jakarta. Mereka diidentifikasi dengan nama Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang tersangka berinisial AS. Saat ini, keempatnya telah ditahan dan diproses oleh pihak kepolisian.
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi dengan Nilai Rp 418 Miliar
Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 207,321 kilogram slot data hk sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Jika dijual di pasar gelap, barang-barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 418 miliar.
Penangkapan Berawal dari Penggerebekan di Jakarta Selatan
Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula pada Juli 2024, ketika tim penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial AS di Jakarta Selatan. Dari tangan AS, polisi menyita 48 kilogram slot sabu yang disembunyikan dengan sangat rapi di dalam berbagai kompartemen mobil, termasuk bagasi dan dashboard kendaraan.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan di Riau
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian melakukan serangkaian penangkapan lainnya terhadap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap Adi Meilano, Antony, dan Joni Iskandar di wilayah Riau. Polisi mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi jual beli mobil untuk menyelundupkan narkotika. Narkoba disembunyikan dalam berbagai kompartemen mobil, seperti pintu, bagasi, dan dashboard kendaraan.
Ancaman Hukum untuk Para Tersangka
Atas peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba internasional, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati, tergantung pada keputusan hukum yang diambil oleh pengadilan.
Tindak Lanjut dan Upaya Pemberantasan Peredaran Narkoba
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya yang melibatkan sindikat internasional. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan melibatkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan narkotika. Dengan semakin gencarnya upaya penegakan hukum, diharapkan peredaran narkoba yang merusak generasi muda dapat ditekan dan diminimalisir.